Beli Properti Unitnya PASTI GAPAKE WORRY
SKEMA PEMBELIAN LELANG

PROPERSIP | SKEMA PEMBELIAN LELANG

01

1. Pemilihan Aset Properti

Calon pembeli dapat memilih aset properti yang diinginkan melalui katalog aset / catalog web ProperSIP dengan skema pembelian non-AJB atau lelang.

Properti yang masuk kategori lelang biasanya merupakan aset dengan status piutang, atau aset milik lembaga keuangan yang siap dilelang melalui mekanisme resmi lelang.

Informasi yang ditampilkan dalam katalog mencakup:

  • Jenis aset (rumah, tanah, ruko, atau apartemen)
  • Lokasi dan kondisi fisik
  • Nilai limit lelang
  • Jadwal dan penyelenggara lelang
02

2. Pengecekan Jadwal dan Registrasi Lelang

Calon pembeli kemudian melakukan pengecekan jadwal lelang yang tersedia serta melakukan registrasi resmi pada situs pemerintah di lelang.go.id.

Langkah ini wajib dilakukan agar peserta dapat:

  • Memperoleh akun peserta lelang
  • Melihat jadwal, lokasi, dan penyelenggara lelang
  • Mengakses dokumen risalah dan ketentuan lelang
Registrasi juga memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan transparan.
03

3. Pembayaran Deposit dan Keikutsertaan Lelang

Peserta lelang diwajibkan melakukan pembayaran deposit sebesar 20% dari nilai limit aset yang akan diikuti.

Deposit ini menjadi tanda keseriusan peserta untuk ikut serta dalam proses lelang.

Setelah deposit diterima, peserta berhak mengikuti proses lelang daring (online) sesuai jadwal yang ditentukan oleh penyelenggara lelang.

04

4. Penetapan Pemenang & Pelunasan Pembayaran

Setelah proses lelang selesai, penyelenggara akan menetapkan pemenang lelang berdasarkan penawaran tertinggi yang sah.

Pemenang lelang wajib melakukan:

  • Pelunasan penuh nilai lelang sesuai nominal yang terbentuk
  • Pembayaran pajak-pajak yang berlaku (BPHTB, PPh, dan biaya administrasi lain)
Tahap ini memastikan bahwa kepemilikan aset resmi berpindah ke pihak pemenang.
05

5. Pengembalian Dokumen & Serah Terima Aset

Setelah pembayaran selesai, dilakukan proses serah terima aset.

Proses ini meliputi:

  • Pengembalian risalah lelang dan kutipan risalah lelang resmi
  • Penyerahan dokumen kepemilikan aset (sertifikat, IMB, PBB, dll)
  • Serah terima kunci aset dari pihak penyelenggara kepada pemenang lelang
Dengan ini, pembeli resmi menjadi pemilik sah atas hasil lelang yang dibeli melalui ProperSIP dan sistem lelang negara.

Siap Mengikuti Lelang?

Konsultasikan aset dan proses pembelian lelang bersama tim ProperSIP.

Hubungi Tim ProperSIP

Beli Properti Unitnya PASTI GAPAKE WORRY

Compare Listings