1. Apa itu PROPERSiP?

PROPERSiP adalah platform penjualan aset properti yang dikelola oleh PT. Solusi Integrasi Pratama. PROPERSiP hadir sebagai solusi cerdas untuk Anda yang ingin memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau, tanpa harus khawatir terkait dengan legalitas maupun kenyamanan.

PROPERSiP berkomitmen memberikan layanan profesional agar Anda dapat memiliki rumah impian. Wujudkan rumah impian Anda dengan mudah, aman, dan terpercaya bersama PROPERSiP.

Terdapat beberapa mekanisme pembelian aset yang dapat dilakukan melalui PROPERSIP, yaitu :

  1. Akta Jual Beli (AJB)
    Proses transaksi dilakukan di hadapan Pejabat Notaris/PPAT dengan penandatanganan Akta Jual Beli setelah pembayaran dilunasi sesuai nilai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
  2. Lelang (KPKNL)
    Proses transaksi pembelian dilakukan melalui mekanisme lelang resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui situs lelang.go.id, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Cessie
    Proses pengalihan hak tagih (piutang) dari pemilik awal kepada pembeli cessie (cessor), di mana pembeli mengambil alih hak atas aset sesuai dengan nilai cessie yang telah disepakati.

3. Keunggulan Membeli Aset di PROPERSiP

  • 3.1. Harga kompetitif, dapat lebih rendah dibandingkan harga pasar.
  • 3.2. Legalitas terjamin dengan kelengkapan dokumen yang sah.
  • 3.3. Pilihan aset beragam dan tersedia di berbagai lokasi.
  • 3.4. Proses transaksi jual beli dilakukan secara transparan.
  • 3.5. PROPERSiP memastikan seluruh proses transaksi jual beli berjalan hingga selesai dengan aman dan terpercaya.

4. Dokumen apa yang dibutuhkan untuk membeli aset di PROPERSIP?

  1. Persyaratan Pembelian Aset melalui Mekanisme Akta Jual Beli (AJB)
    Untuk melaksanakan transaksi pembelian rumah melalui mekanisme AJB, calon pembeli wajib melengkapi dokumen berikut:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3. Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah (bagi yang telah menikah)
    4. Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan permintaan atau ketentuan Pejabat Notaris/PPAT yang berwenang
  2. Persyaratan Pembelian Aset melalui Mekanisme Lelang
    Untuk melaksanakan transaksi pembelian rumah melalui mekanisme lelang, calon pembeli wajib melengkapi dokumen berikut:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3. Melakukan registrasi akun pada situs resmi lelang.go.id
    4. Melakukan lelang mengikuti prosedur dan ketentuan KPKNL yang berlaku
  3. Persyaratan Pembelian Aset melalui Mekanisme Cessie
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3. Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan permintaan atau ketentuan Notaris yang berwenang

5. Layanan Apa Saja yang Disediakan Oleh PROPERSIP?

  1. Listing Penjualan Aset Properti
    Menampilkan daftar aset properti yang tersedia untuk dijual, lengkap dengan informasi harga, lokasi, dan legalitas.
  2. Agen Properti Terpercaya
    Menyediakan layanan agen properti profesional yang siap membantu calon pembeli dalam proses transaksi, mulai dari konsultasi hingga penyelesaian jual beli.

6. Bagaimana Cara Melihat Properti yang Tersedia?

Calon pembeli dapat melihat berbagai properti yang tersedia melalui website resmi https://propersip.id/.

Pencarian dapat dilakukan berdasarkan:

  • Lokasi atau kota
  • Jenis properti (rumah, tanah, apartemen, dan lainnya)
  • Rentang harga
  • Spesifikasi properti seperti luas tanah, luas bangunan, dan jenis sertipikat

7. Bagaimana Cara Menghubungi PROPERSIP?

Calon pembeli dapat menghubungi PROPERSIP melalui nomor telepon +62 812-1243-2787 untuk terhubung dengan cabang setempat atau mendapatkan informasi lebih lanjut terkait properti yang tersedia.

8. Bagaimana Cara Membeli Aset Dengan Mekanisme AJB?

  1. Pilih aset yang tersedia di katalog atau website PROPERSIP dengan opsi pembelian melalui AJB.
  2. Menghubungi PIC PROPERSIP untuk melakukan konfirmasi ketersediaan aset.
  3. Melakukan pengecekan keabsahan dokumen serta melakukan kunjungan langsung ke lokasi aset properti.
  4. Melakukan proses transaksi yang dilakukan di hadapan Pejabat Notaris/PPAT, dengan waktu dan tempat sesuai kesepakatan para pihak.
  5. Serah terima aset dilakukan setelah pembeli menyelesaikan proses pembayaran.

9. Bagaimana Cara Membeli Aset Dengan Mekanisme Lelang?

  1. Pilih aset di katalog atau website PROPERSIP dengan skema pembelian melalui lelang. Calon pembeli akan diarahkan secara otomatis ke situs resmi lelang.go.id.
  2. Lakukan registrasi akun di situs lelang.go.id dengan menggunakan KTP dan NPWP yang masih berlaku.
  3. Pilih jadwal lelang sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh KPKNL.
  4. Ikuti proses lelang dan lakukan pembayaran deposit sesuai dengan nilai yang ditentukan oleh KPKNL.
  5. Lakukan penawaran harga lelang hingga batas waktu lelang berakhir.
  6. Apabila dinyatakan menang lelang, calon pembeli wajib melakukan pelunasan harga terbentuk lelang, ditambah dengan bea lelang pembeli sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Setelah melakukan pelunasan, pembeli wajib melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan akan menerima Risalah Lelang sebagai bukti sah kepemilikan aset.

10. Informasi Jadwal dan Detail Lelang

Selain itu, informasi mengenai jadwal dan detail lelang juga akan diperbarui secara berkala di website PROPERSiP atau melalui katalog lelang yang tersedia.

11. Keamanan Transaksi di PROPERSiP

Untuk memastikan keamanan transaksi, calon pembeli disarankan untuk:

  • Menghubungi PIC tim PROPERSiP guna memastikan keabsahan dokumen seperti SHM, SHGB, dan lainnya.
  • Melakukan kunjungan langsung ke lokasi aset properti bersama tim PROPERSiP.
  • Melakukan pengecekan sertipikat asli secara langsung di Kantor PROPERSiP.
  • Tidak melakukan transfer uang sebelum menerima dokumen resmi dan perjanjian yang jelas.
  • Melakukan pembayaran hanya melalui rekening resmi atas nama PT. Solusi Integrasi Pratama.

Rumah Hunian Dengan Kwalitas Terbaik

Compare Listings