PROPERSIP | SKEMA PEMBELIAN AJB

1. Pemilihan Aset Properti

Calon pembeli dapat memilih aset properti yang diinginkan melalui catalog aset atau website ProperSIP pada bagian skema pembelian AJB.
Properti yang tersedia mencakup berbagai jenis aset seperti:

  • Rumah tinggal
  • Ruko atau kios
  • Tanah kavling
  • Apartemen atau unit komersial

Setiap aset sudah dilengkapi dengan informasi penting seperti harga jual, lokasi, legalitas, dan kondisi bangunan agar calon pembeli bisa menilai dengan mudah.

2. Hubungi PIC Tim ProperSIP

Setelah memilih aset, calon pembeli dapat menghubungi PIC (Person In Charge) dari tim ProperSIP untuk melakukan proses pembelian.
PIC akan membantu dalam:

  • Menjelaskan detail aset dan proses transaksi
  • Menyediakan dokumen legalitas properti
  • Menentukan jadwal penandatanganan akta jual beli
  • Mengatur proses administrasi hingga serah terima aset

Tujuan tahap ini adalah memastikan seluruh proses berjalan transparan, aman, dan sesuai prosedur hukum.

3. Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Tahap berikutnya adalah penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris resmi.
Dalam proses ini dilakukan:

  • Pembacaan isi akta oleh PPAT/notaris
  • Penandatanganan oleh pihak penjual dan pembeli
  • Pencatatan data transaksi untuk keperluan balik nama sertifikat

Tahap ini menandakan bahwa hak kepemilikan properti telah resmi dialihkan dari penjual ke pembeli.

4. Pembayaran Sesuai Harga yang Disepakati

Setelah akta jual beli ditandatangani, pembeli melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang telah disepakati.
Pembayaran dapat dilakukan secara:

  • Tunai langsung, atau
  • Transfer melalui rekening resmi ProperSIP/penjual

ProperSIP akan memastikan transaksi aman, tercatat, dan disertai bukti pembayaran resmi untuk menghindari kesalahan administrasi.

5. Serah Terima Aset

Tahap terakhir adalah serah terima aset properti kepada pembeli.
Proses ini meliputi:

  • Penyerahan kunci dan dokumen asli (sertifikat, IMB, PBB, dan surat pendukung lainnya)
  • Berita acara serah terima aset
  • Pengalihan pengelolaan atau kepemilikan properti sepenuhnya kepada pembeli

Dengan demikian, pembeli resmi menjadi pemilik sah atas properti yang dibeli melalui ProperSIP.

 

Rumah Hunian Dengan Kwalitas Terbaik

Compare Listings