PROPERSIP | SKEMA PEMBELIAN AJB
1. Pemilihan Aset Properti
Calon pembeli dapat memilih aset properti yang diinginkan melalui catalog aset atau website ProperSIP pada bagian skema pembelian AJB.
Properti yang tersedia mencakup berbagai jenis aset seperti:
- Rumah tinggal
- Ruko atau kios
- Tanah kavling
- Apartemen atau unit komersial
2. Hubungi PIC Tim ProperSIP
Setelah memilih aset, calon pembeli dapat menghubungi PIC (Person In Charge) dari tim ProperSIP untuk melakukan proses pembelian.
PIC akan membantu dalam:
- Menjelaskan detail aset dan proses transaksi
- Menyediakan dokumen legalitas properti
- Menentukan jadwal penandatanganan akta jual beli
- Mengatur proses administrasi hingga serah terima aset
3. Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Tahap berikutnya adalah penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris resmi.
Dalam proses ini dilakukan:
- Pembacaan isi akta oleh PPAT/notaris
- Penandatanganan oleh pihak penjual dan pembeli
- Pencatatan data transaksi untuk keperluan balik nama sertifikat
4. Pembayaran Sesuai Harga yang Disepakati
Setelah akta jual beli ditandatangani, pembeli melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang telah disepakati.
Pembayaran dapat dilakukan secara:
- Tunai langsung
- Transfer melalui rekening resmi ProperSIP/penjual
5. Serah Terima Aset
Tahap terakhir adalah serah terima aset properti kepada pembeli.
Proses ini meliputi:
- Penyerahan kunci dan dokumen asli (sertifikat, IMB, PBB, dan surat pendukung lainnya)
- Berita acara serah terima aset
- Pengalihan pengelolaan atau kepemilikan properti sepenuhnya kepada pembeli
Siap Membeli Properti?
Konsultasikan aset dan proses pembelian AJB bersama tim ProperSIP.
Hubungi Tim ProperSIP
Beli Properti Unitnya PASTI GAPAKE WORRY
- 0812-1243-2787
- Jl. BSD Raya Utama No.6, Pagedangan, Kec. Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten 15339
- Hubungi kami
- FAQ
- Kebijakan Privasi
- ©2026 All Rights Reserved ProperSIP